Bejat! Pedagang Batagor Rudapaksa Anak Tiri Selama Dua Tahun Hingga Depresi
Seorang pria berinisial D warga Sukamulya, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja.
Bukan tanpa sebab, pria yang berprofesi sebagai penjual batagor keliling ini ditangkap polisi lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun alias di bawah umur.
Ironisnya, aksi bejat pelaku sudah dilakukan berulang-ulang kepada korban, sejak dua tahun lalu atau tahun 2019.
“Ya benar kejadiannya ada. Pelaku sudah kita amankan sejak Sabtu, 5 Juni 2021. Pelaku adalah ayah tiri korban,” Kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Jarot Sudarsono dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Jarot menerangkan, kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan ibu korban karena sering melihat anaknya melamun seperti orang depresi.
Khawatir terjadi sesuatu pada diri sang anak ibu korban kemudian membawanya ke orang pintar untuk diobati.
“Habis diobati ke kiyai kondisi korban agak membaik. Korban bilang ke ibunya ingin bicara sesuatu. Dan akhirnya korban bercerita jika dia sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2019,” terangnya
Tak terima dengan apa yang dialami oleh putrinya ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balaraja, pada Jumat (4/6/2021).
Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, sebelum memperkosa korban, ia lebih dulu membaca sebuah mantra-mantra agar anak tirinya itu diam dan tak berkutik saat disetubuhi.
“Pengakuan dia (pelaku) ada semacam mantra-mantra yang dibaca agar korban diam. Tapi ini masih kita dalami nanti akan kita rilis kasusnya,” tandasnya.