Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Begal Payudara Bermotor Beraksi Terhadap Wanita Bersepeda di Kemayoran, Dikejar Mobil Pasutri, Pelaku Terjatuh Ditangkap

Viral sebuah video yang menunjukkan pelaku begal payudara di Kemayoran dikejar oleh mobil pasutri (pasangan suami istri) yang melihat kejadian, hingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Lantas diinterogasi dan ditangkap.

Video itu diambil dan diunggah oleh pemilik akun Instagram @jannah_ey lalu di repost oleh akun Instagram @info_jakartapusat.

 

Pada keterangan video, Jannah menceritakan bahwa peristiwa begal payudara itu terjadi pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.52 WIB.

Kejadian bermula di jalan Industri Raya tepatnya di depan pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran. Jannah yang sedang bersama suami di dalam mobil melihat  seorang perempuan sedang bersepeda seorang diri.

“Lalu kita lihat ibu tersebut dipepet oleh motor tanpa plat nomor lalu meneriaki si pelaku,” katanya.

Awalnya, Jannah mengira perempuan tersebut dijambret. Jannah dan suami pun lalu mengejar motor itu.

“Suami klakson agar pelaku berhenti jika memang tidak bersalah. Tapi pelaku justru tancap gas. Akhirnya di Jl. HBR Motik Pelaku kita pepet dan menyenggol trotoar pembatas jalan lalu terjatuh,” tulis Jannah.

Setelah itu suami Jannah turun dari mobil untuk menghampiri pelaku. Namun, pelaku justru emosi dan berupaya mencekek suami Jannah.

Pelaku mempertanyakan bukti ia melakukan penjambretan. Untungnya, perempuan yang menjadi korban kemudian melintas di jalan itu.

“Alhamdulillah, beruntung si ibu tersebut lanjut bersepeda ke arah kita. Lalu dikonfirmasi kebenarannya, dan ternyata si ibu tersebut kena Begal p4yud4r4, Lantas si ibu spontan langsung pukul pelaku,” ujar Jannah.

Setelah berhasil diamankan warga dan korban, pelaku lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk di proses.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Teuku Arysa AKBP Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Teuku menyebut ternyata pelaku sebelumnya pernah melakukan hal yang sama.

“Dia mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Yang pertama di Jakpus kemarin, serta dua kali di wilayah Jakarta Barat,” ucap Rasya ketika dikonfirmasi, Senin,(24/05/2021).

Adapun alasan pelaku, KasatReskrim mengatakan, pelaku yang berinisial AN (31) itu melakukan hal tersebut karena ada dorongan hasrat hiperseksual.

Kini akibat perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan serta terancam 2 tahun penjara.

“Kita kenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Teuku.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.