Bea Cukai Semarang dan Cirebon Bongkar Peredaran 3,8 Juta Rokok Ilegal Jaringan Jawa-Sumatera
SEMARANG – Jaringan pengedar rokok ilegal Jawa-Sumatera dibongkar Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta. Dalam operasi selama dua hari (8-9 Agustus), diamankan sebanyak 3,8 juta batang rokok senilai Rp3,86 miliar.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 3.8 juta batang rokok ilegal senilai Rp3.86 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1.99 miliar,” jelas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY Mochammad Arif Setijo Nugroho, kepada wartawan di Semarang, jawa Tengah, Rabu (12/8/2020)
Terbongkarnya peredaran rokok ilegal ini, lanjut Arif, setelah mendapat informasi intelijen bahwa ada pergerakan rokok ilegal dari Jepara menuju wilayah Sumater.
Anggota langsung melakukan patroli di sepanjang jalan yang diduga dilalui kendaraan pengangkut rokok illegal. Antara lain di sepanjang Jalan Demak – Semarang dan Jalan Tol Semarang -Tegal dengan menggandeng Tim Bea Cukai Semarang dan Tegal.
Dari pemantauan tersebut, Kanwil dan Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan dan penindakan pertama terhadap sebuah truk bermuatan rokok ilegal berbagai merk yang dilekati pita cukai palsu, pada Sabtu (9/8/2020) dini hari
“Truk tersebut dihentikan sekitar pukul 03.30 di Tol Pejagan – Pemalang di KM-311, Sumur Gesing, Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Total, rokok illegal yang diangkut sebanyak 1.07 juta batang dengan nilai sebesar Rp1.09 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp638.41 juta,” terang Mochammad Arif Setijo didampingi Kepala Seksi Penindakan I, Thomas Aquino seperti dirilis RRI.
Untuk mengelabui petugas, lanjutnya, tumpukan kardus rokok ilegal dengan cukai palsu itu ditutupi muatan karung berisi cabe keriting.
“Selanjutnya barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk pendalaman,” ujar Arif.
Pada hari berikutnya, Minggu dini hari pukul 01.30 WIB, kembali ditemukan rokok ilegal dalam muatan truk di Jalan Kaligawe Raya, Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saat itu, Tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua terhadap sebuah truk mengangkut 780 ribu batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai.
“Nilainya diperkirakan sebesar Rp795.6 juta dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp462.78 juta. Kali ini, rokok-rokok ilegal tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk. Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kemudian bersama Bea Cukai Cirebon, dilakukan penindakan ketiga pada Minggu (9/8/2020), sekira pukul 19.30 WIB di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dari penyergapan tersebut, didapati 1.96 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1.96 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895.44 juta.
Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Rokok-rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri. Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung,” ujar Thomas.
Atas kasus ini para pelaku pengedar rokok illegal disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.