Sat. Nov 16th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Bawa Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Saat Berkendara

LAMPUNG – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil mengamankan 2 pengendara motor yang membawa  narkoba jenis sabu. Senin (6/7/2020). Keduanya adalah MIS (30) dan YU (31).

Kemudian, keduanya dibawa polisi dan diperiksa, dan kemudian dijadikan tersangka.MIS  dan YU  adalah warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin, menjelaskan penangkapan tersangka berawal pada hari  Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul  12.15 WIB.

Saat itu anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu  di Jalan Poros, Kampung Suka Agung, Simpang Haruan ,Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan cara melaksanakan patroli di jalan Poros Kampung Suka Agung  tersebut.

Beberapa waktu kemudian , di perjalanan melihat 2 (dua) orang laki- laki yang melintas menggunakan  sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi yang terlihat mencurigakan.

Melihat hal itu, petugas menghampiri (dua) orang laki- laki inisial MIS dan YU untuk melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan.

Namun saat akan digeledah, YU membuang sebuah bungkusan ke arah sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut petugas menemukan barang  berupa serbuk kristal putih dalam plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram.

Oleh petugas, tersangka berserta barang bukti, lansung diamankan ke mako Polsek Buay Bahuga,  dan untuk penyidikan perkara Tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Imbuh Kapolsek Buay Bahuga.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.