Fri. Dec 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Bawa Parang, Pemilik Mobil B 1 RI Ditahan Polisi

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik mobil Nissan Terra dengan plat nomor B 1 RI, IL, sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan IL kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan polisi menetapkan IL sebagai tersangka.

“Hari ini, kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka IL dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobil miliknya. Hingga kini, polisi pun masih mendalami motif IL mebympan senjata tajam tersebut di dalam mobilnya.

“Sudah kita lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951),” kata Argo.

Sebelumnya, polisi menemukan senjata tajam ketika sebuah mobil jenis Nissan Terra terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB. Pasalnya, mobil itu menghalangi lintasan mobil tamu lainnya.

Oleh karena itu, petugas hotel berusaha menghubungi pemilik mobil agar memindahkan mobil tersebut. Selanjutnya, polisi pun menggeledah mobil milik IL tersebut.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR RI.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.