Bawa Celurit, Dua Anggota Geng Motor di Bekasi Diciduk
BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota meringkus dua anggota geng motor membawa celurit yang hendak beraksi di Tol Bekasi Timur dan Jalan Bintara Jaya, Bekasi Barat.
Remaja tanggung berusia 18 tahun dengan inisial MR dan MD ditangkap petugas ditempat berbeda di Kota Bekasi, Sabtu 9 Mei 2020.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, dua anggota geng motor ini sangat meresahkan masyarakat. Keduanya sama-sama bersenjatakan celurit saat berkeliaran.
”MR kita amankan di Bekasi Timur, dan MD kita amankan di Bekasi Barat,” kata Wijonarko, Minggu (10/5/2020).
Menurut dia, tertangkapnya anggota geng motor ini atas laporan masyarakat yang sedang mencari sahur melihat kawanan ini akan beraksi di Tol Timur. Kemudian petugas yang datang langsung membubarkan mereka.
”Saat dibubarkan, petugas menemukan MR mengacungkan sebilah celurit bergagang kayu,” ucapnya.
Melihat hal itu petugas terus mengejar kawanan ini hingga Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya. Di sana, petugas berhasil mengamankan MR berikut barang buktinya.
Kepada petugas, MR mengaku menggunakan senjata tajam tersebut untuk menakuti calon musuhnya. Meski demikian, petugas masih mendalami sepak terjang MR.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, selain berhasil mengamankan MR, petugas juga mengamankan MR di Jalan Bintara Jaya, Bekasi Barat.
Petugas memberhentikan rombongan sepeda motor.”Sempat kejar-kejaran, akhirnya petugas mengamankan MD beserta celurit,” katanya.
Kedua remaja ini diancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Kini, mereka meringkuk di Mapolrestro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
”Kami masih dalami dan buru semua anggota mereka,” ujarnya.