Batal Numpang Mandi, Sa Perkosa Anak Tetangga saat Ibunya Sibuk di Dapur
Seorang lelaki berinisial Sa memperkosa gadis penyandang disabilitas berusia 8 tahun yang tak lain adalah anak dari tetangganya di Kabupaten, Karimun, Kepulauan Riau.
Saat melancarkan aksi cabulnya itu, lelaki berusia 32 tahun itu awal menumpang mandi di rumah korban.
Lantaran dianggap sudah dikenal dekat, Sa yang meminjam kamar mandi itu tak dicurigai keluarga yang ketika itu ibu korban sedang sibuk berada di dapur rumahnya.
“Pelaku awalnya numpang mandi. Pelaku merupakan orang dekat tempat tinggal dan kenal dengan keluarga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono seperti dilansir Batamnews.co.id–jaringan Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jalan A Yani pada Sabtu (15/2/2020).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa handuk pelaku, kemudian alas tempat tidur alias seprai yang ada bercak cairan sperma pelaku.
“Dari hasil visum, korban juga mengalami luka di bagian kemaluannya,” ucap Herie.
Atas perbuatannya, Sa dijerat Pasal 81 ayat 2, dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.