Baru Kenal 2 Minggu di Game Online, Kelvin Rudapaksa ABG di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menangkap seorang remaja bernama Kelvin (17) yang dilaporkan atas kasus pemerkosaan.
Kelvin memperkosa seorang ABG berinisial SKN (17), yang dikenalnya baru dua minggu dari salah satu game online.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, korban pemerkosaan adalah warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan pelaku merupakan warga Perumahan Villa Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 di rumah tersangka,” kata Wahyu, Kamis (10/6/2021).
Wahyu menuturkan, peristiwa itu bermula saat tersangka pergi ke rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.
“Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” ungkapnya.
Ironisnya, Wahyu menyebut, pemerkosaan dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021.
“Dan pada tanggal 5 Juni 2021, korban akhirnya mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput,” sebutnya.
Ayah korban kemudian menjemput korban ke Tangerang. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terisak menangis.
Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
“Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.