Baru Keluar Penjara, Dua Jambret Merampas HP Warga yang Asyik Main Game, Kabur Tak Taunya Pintu Gerbang Ditutup, Diringkus Dia
JAKARTA – Anggota Polsek Kebon Jeruk meringkus dua jambret bersenjata tajam usai beraksi merampsa handphone milik warga di Jalan Green Garden, Kedoya Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dua tersangka, AH (24) dan HS (24) ditangkap terpisah. Tersangka AH diamankan petugas di lokasi yang sedang melakukan pengamanan di gereja di wilayah Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Kamis (24/12/2020).
Sedangkan tersangka HS diciduk di tempat persembunyiannya di kawasan Srengseng Kembangan, pada Sabtu (26/12/2020).
Dari kedua tersangka disita pisau stainless bergagang plastik warna putih dan sepeda motor Beat yang digunakan beraksi.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Manurung, mengatakan, dari hasil pemeriksaan para tersangka baru keluar penjara sekitar 4 bulan lalu. Dimana mereka telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“Kedua pelaku ini pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kebon Jeruk dan di Kembangan. Mereka melakukan kejahatan dengan modus menodongkan senjata tajam dan tidak segan-segan mengancam korbannya,” kata R Manurung, Sabtu (26/12/2020).
Aksi penodongan itu terjadi pada Kamis, (24/12/2020) sekira pukul 21.30 wib di Jalan Green Garden, Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Saat itu korban Daswa Novianto bersama temannya sedang asyik bermain Handphone di depan warung nasi.
Tiba – tiba datang dua tersangka menggunakan sepeda motor, lalu mereka berhenti. Satu tersangka menghampiri korban dan teman-temannya dengan berpura-pura bertanya alamat. Sedangkan tersangka lain menunggu di sepeda motor.
“Kemudian pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam ‘Siniin HP lu diam jangan teriak’,” katanya. Kemudian HP tersebut dirampas, dan para pelaku langsung kabur naik motor.
Korban kemudian spontan berteriak minta tolong, warga dilokasi lalu berusaha mengejar kedua penjahat tersebut.
Kebetulan, saat itu gerbang komplek ditutup, satu tersangka berhenti dan lari meninggalkan motornya.
“Seketika itu, anggota Buser yang sedang melaksanakan pengamanan Gereja di Green Garden mendengar teriakan tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelaku AH dibantu warga. Sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri membawa HP hasil kejahatan,” tukasnya.
Dari hasil keterangan tersangka AH petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka HS di kawasan Srengseng, Kembangan. Pisau yang digunakan tersangka yang sempat dibuang ditemukan dalam saluran air.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan para tersangka kemungkinan ada korban lain dilakukan tersangka ini,” tukasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.