Bareskrim Polri Tangkap Bos Pengusaha Kayu Terkait Kasus Illegal Logging di Kalteng
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap pengusaha kayu yang melakukan penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tersangka, RDP, 52 merupakan pemilik industri UD. Karya Abadi dan Kawus Masauh yang memegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) di desa Tumbang Kaman, Kec. Senaman Mantikei Kab. Katingan Prov. Kalteng.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tersangka memiliki kontrak suplai dari beberapa perusahaan dan hutan hak milik masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan.
“Usaha tersangka melakukan penebangan hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan, lokasi penebangan liar yang dilakukan tersangka terdapat di banyak tempat di Kabupaten Katingan. Namun yang dilakukan penindakan oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri berada di Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran dan Sawmill UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman.
“Untuk melindungi hasil penebangan liar tersangka memanfaatkan dokumen resmi dari suplaier yang di input ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hassil Hutan Online (SIPUHH-online). Sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO),” tukasnya.
Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan juga Dokumen SKSHHK-KO yang digandakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.
Rusdi menuturkan kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat sekitar bahwa ada aktivitas penebangan liar. Petugas kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
Dari penangkapan itu, petugas menyita kayu bulat sebanyak 150 Batang = 170,56 M3 (jenis meranti), Kayu Olahan sebanyak 6586 keping = 112,2923 M3 (jenis meranti). Kemudian 2 Excavator, Buldozer, Jonder, Truck Fuso, 6 Dump Truck, Double Canon, dokumen IUIPHHK, SKSHHK, dokumen Perizinian.