Mon. Nov 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Bangkrut Gegara Corona, Pemborong di Cianjur Malah Jualan Sabu

Cianjur –

RP (47) salah seorang bandar sabu yang ditangkap Polres Cianjur ternyata merupakan seorang pemborong proyek perumahan di Cianjur. Pandemi Corona membuat dia bangkrut hingga akhirnya beralih profesi sebagai pengedar Narkoba.

Pemborong yang sudah 8 tahun menjalin kerjasama dengan pengembang untuk membangun perumahan di Cianjur itu mulai menjadi bandar sabu sebulan terakhir.

Awalnya RP yang sudah bangkrut dan menganggur selama dua bulan. Dia ditawarkan pekerjaan untuk mengedarkan sabu. Kondisi ekonomi yang tengah jatuh, ditambah situasi pandemi membuat dia tergiur apalagi keuntungan yang didapat cukup besar.

“Kondisi lagi susah, penghasilan tidak ada. Jadi begitu ditawarkan teman buat jualan sabu ya terima saja. Dari bulan lalu mulai jualan sabu-sabu,” ungkap RP di Mapolres Cianjur, Minggu (7/6/2020).

Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Jakarta. Kemudian dia edarkan barang haram tersebut di Cianjur.

Dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, RP mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu. Saat ditangkap, RP kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 45,27 gram.

“Biasanya jual per tiga gram, untungnya Rp 1,5 juta. Kalau satu gramnya dapat Rp 500 ribu,” paparnya.

Uang hasil berjualan sabu, dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk kebutuhan keluarga selama pandemi COVID-19.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan RP merupakan salah satu dari 10 bandar narkoba yang ditangkap Polres Cianjur dalam kurun waktu sepekan terakhir.

RP merupakan bandar dengan barang bukti terbanyak yakni mencapai 45,27 gram dibandingkan pelaku lainnya.

“Total barang bukti, 102,75 gram sabu dan 30,46 grab ganja. Untuk sabu yang paling banyak pelaku berinisial RP dengan barang bukti 45,27 gram,” ungkapnya.

Dia menuturkan polisi masih mendalami kasus RP yang diduga barangnya didapatkan dari bandar lain yang mengatur peredaran dari dalam lapar di Jakarta.

Menurut Juang, RP dan sembilan pelaku terkait kasus sabu dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal sumur hidup,” ujar dia.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.