Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Balas Dendam, Jadi Motif 5 Pemuda Keroyok dan Bacok Remaja Tanggung di Kolong Jembatan Cilincing

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID  Motif 5 pemuda pengangguran membacok Ragil Sanjaya (16) di kolong jembatan, Jalan Jembatan 1, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (10/12/2020) adalah balas dendam.

Hal ini diungkapkan  Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Djarwoko saat rilis pelaku pembacokan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020) .

Djarwoko menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah menyimpan rasa dendam pribadi terhadap korbannya, Ragil Sanjaya (16), anggota gangster lawannya.

 

“Jadi ada dendam antara kelompok kolong jembatan 1 dan kelompok kolong jembatan 2,” ucap Djarwoko di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).

Kedua kelompok geng tersebut acap kali saling ejek ketika berpapasan, karena mempunyai dendam lama.

Adapun 5 pelaku masing-masing berinisial DP (21), HS (19), JA (17), SN (16), dan SA (22). Tersangka DP dan HS merupakan pelaku utama pembacokan korban. Sedang tiga lainnya melakukan pengeroyokan.

 

“Mereka saling mengejek, kemudian ketika korban ini melintas di depan kelompok ini dikejar dengan menggunakan sepeda motor langsung dibacok,” sambung Djarwoko.

Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan mengatakan, sesaat setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Cilincing yang kebetulan sedang melakukan patroli, menerima aduan telah terjadi pengeroyokan. Kemudian Polisi langsung bergerak menuju tempat kejadian.

“Tim terus melakukan patroli dan menjumpai seorang anak di bawah umur yang terkapar di pinggir jalan dengan luka bacok di lengan dan di punggung di Jalan Jembatan 1,” kata Hasiholan.

 

Kemudian, Polisi membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Cilincing untuk mendapatkan pertolongan. Setelah mendapatkan pengobatan, polisi langsung menanyai korban untuk mengungkapkan ciri-ciri pelaku.

“Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dua orang didapati di kolong (Jalan) Jembatan 1 dan tiga lagi di TKP yang lain,” kata Hasiholan.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti tiga senjata tajam yang di antaranya sebilah celurit dan samurai.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. “Dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucapnya.

Sedangkan kondisi korban saat ini telah membaik setelah dilakukan pengobatan, namun masih dalam masa pemulihan.

“Kondisi korban sudah baik, sudah bisa kembali beraktivitas. Cuma memang lukanya belum sembuh,” pungkas Hasiholan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.