Bacok Pemuda Pulang COD, Lima Begal Usia Belasan Tahun Ditangkap
Lima begal berusia belasan tahun ditangkap aparat Polres Metro Bekasi Kota dari kediamannya masing masing di wailayah Kota Bekasi.
Dalam aksinya kawanan ini terbilang sadis, tak hanya merampas harta namun juga melukai korbannya hingga kritis.
Peristiwa itu dialami seorang pemuda bernama Zidan Nurhida (25), yang dikepung saat melintas di Jalan Raya Mustikasari, RT 01/04, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi pada akhir tahun lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menyebutkan , kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah AN (20), MGC (18), DS, (17), SKA (17) dan LV (19).
”Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher dan kepalanya,” kata kapolres, Senin (25/1).
Setelah kejadian itu, kata dia, korban membuat laporan pada tanggal 30 Desember 2020, para tersangka ditangkap pada Kamis (14/1).
Dijelaskan kapolres, kejadian bermula korban Zidan sekitar pukul 02.30 WIB hendak pulang menuju rumahnya usai transaksi ponsel secara cash of deliveri (COD) atau transaksi langsung di Pintu Tol Bekasi Timur.
Di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet oleh lima orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Zidan sempat terjatuh saat mengemudikan sepeda motornya dan berlari lantaran tahu nyawanya terancam.
Korban sempat mempertahankan barang berharganya itu hingga salah satu dari pelaku menghunjamkan celurit ke arah Zidan.
”Lukanya berada di leher dan kepala, motor korban lalu mau diambil dan ada warga yang melihat itu membantu korban dengan membawa bambu hingga para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu di antaranya dua unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.