Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Bacok ABG di Cilincing, 5 Pria Pengangguran Dicokok Polisi

Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap 5 pemuda pengangguran pelaku pembacokan terhadap seorang remaja tanggung di kolong jembatan Cilincing, Jakarta Utara.

Adapun, kelima pelaku yang dicokok  berinisial DP (21), HS (19), JA (17), SN (16), dan SA (22), ditangkap setelah melakukan pengeroyokan hingga korbannya, Ragil Sanjaya (16) mengalami luka bacok di lengan dan punggungnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada hari Kamis (10/12/2020) lalu.

 

Saat kejadian Unit Reskrim Polsek Cilincing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan, sedang melakukan patroli.

Ketika melintas di Jalan Jembatan 1, tim Reskrim mendapati korban terkapar di pinggir jalan dengan kondisi mengalami luka bacok.

 Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara. (Yono)

“Tim sedang melakukan patroli dan menjumpai seorang anak di bawah umur yang terkapar di pinggir jalan dengan luka bacok di lengan dan di punggung,” kata Sudjarwoko dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Senin (14/12/2020).

 

Kemudian, Polisi membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Cilincing untuk mendapatkan pertolongan. Setelah mendapatkan pengobatan, polisi langsung menanyai korban untuk mengungkapkan ciri-ciri pelaku.

Setelah mendapatkan ciri-cirinya, polisi bergerak dan menangkap para pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

“Tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dua orang didapati di kolong (Jalan) Jembatan 1 dan tiga lagi di TKP yang lain,” kata Sudjarwoko.

 

Polisi akhirnya meringkus lima orang pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan ini. Diketahui, dari kelima yang ditangkap, polisi mendapati bahwa HS dan DP adalah pelaku utama pembacokan ini.

Sementara JA, SN, dan SA, ikut terlibat dalam pengeroyokan ini.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti tiga senjata tajam yang di antaranya sebilah celurit dan samurai.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. “Dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.