Ayah Perkosa 2 Putri Kandung di Trenggalek: Korban Depresi, Cucunya Nangis
Trenggalek –
Seorang ayah di Trenggalek memperkosa dua putri kandungnya hingga depresi berat. Bahkan salah satu aksi bejatnya disaksikan sang cucu hingga menangis.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial M (51). Warga Kecamatan Durenan itu diamankan beserta barang bukti pakaian korban dan pelaku. “Dia melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali,” kata Jean Calvijn, Rabu (22/1/2020).
Rinciannya, tiga kali dilancarkan terhadap anak bungsu dan satu kali terhadap anak sulungnya. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya dan rumah istri kedua. “Terhadap korban Mawar atau anak bungsu, perbuatannya itu dilakukan pelaku satu kali pada tahun 2017 dan dua kali pada tahun 2018. Saat pertama diperkosa, usia Mawar masih 15 tahun,” imbuhnya.
Akibat aksi bejat sang ayah, dua korban mengalami depresi berat. Bahkan anak bungsu pelaku sempat dirujuk ke rumah sakit jiwa. Sehingga pengungkapan kasus pemerkosaan itu membutuhkan waktu lama.
Kasus tersebut pertama kali tercium pada Februari 2019. Kala itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek menerima laporan adanya penanganan korban gangguan jiwa anak oleh petugas di Puskesmas.
Polisi akhirnya mendapatkan laporan resmi adanya dugaan pemerkosaan sang ayah terhadap dua anak kandungnya tersebut pada Juli 2019. Setelah proses pendalaman dan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Januari 2020.
“Penanganan ini membutuhkan waktu yang lama, karena kondisi kedua korban mengalami depresi. Bahkan anak bungsu harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Malang,” paparnya.M (51), yang memperkosa dua putri kandungnya kemudian angkat bicara. Ia menyampaikan alasan mengapa tega melancarkan aksi bejat pada darah dagingnya sendiri. “Karena ada hasrat, sedangkan istri sudah cerai,” kata M saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek.
Sehari berselang, penyidikan kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap dua putri kandungnya mengungkap beberapa fakta baru. Calvijn mengatakan, awalnya M (51) hanya mengaku empat kali memperkosa dua putrinya. Namun setelah dikorek lebih dalam, tersangka mengaku telah memperkosa dua korban hingga 8 kali.
“Delapan kali itu masing-masing kepada anak sulung empat kali dan anak bungsu juga empat kali,” kata Calvijn, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, pelaku M juga berusaha mengulangi pemerkosaan itu sebanyak enam kali. Tiga kali ke anak sulung dan tiga kali ke anak bungsu.
Kemudian pelaku mengaku melakukan pemerkosaan di depan cucunya yang masih balita. Fakta baru itu merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.
Saat itu pelaku memaksa anak sulungnya (25) untuk melayani nafsu birahinya. Padahal di samping anaknya terdapat cucunya yang tengah tertidur. “Cucu pelaku ini kemudian bangun dan ketika melihat aksi itu langsung menangis. Sedangkan pelaku yang kaget bergegas meninggalkan korban,” imbuhnya.
M punya alasan mengapa ia tega dan tidak merasa canggung saat menyalurkan nafsu birahi kepada putri kandungnya. M membayangkan putri yang diperkosa sebagai istrinya.
“Pelaku ini membayangkan seolah-olah yang digauli adalah istri keduanya,” sambungnya.
Sebelumnya, kepada petugas M juga mengaku tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya setelah berpisah dengan istri keduanya. Kebetulan, pada 2018, putri sulungnya yang berusia 25 tahun juga sedang pisah ranjang dengan suaminya.
“Kebetulan memang pelaku ini sudah pisah ranjang dengan istrinya yang kedua. Sedangkan anak sulungnya juga pisah ranjang dengan suaminya,” lanjut Calvijn.
Sang putri sulung empat kali menjadi korban pemerkosaan. Kemudian kepada putri bungsunya, pelaku juga empat kali melancarkan aksi pemerkosaan. Mulai dari 2017 hingga 2018. Saat pertama kali menjadi korban pemerkosaan, si bungsu masih berusia 15 tahun.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,” pungkas Calvijn.