Ayah Bejad, Putri Kandung ‘Ditelateni’ Hingga Hamil 4 Bulan dengan Janji akan Dibelikan HP
Sungguh bejad kelakukan pria berumur 46 tahun ini. Dengan teg
Kakak perempuannya bernama FT bertanya siapa pria yang menghamilinya. Ia kaget saat adiknya mengatakan ayah kandungnya sendiri yang memperkosanya sejak bulan Juni 2020 di rumah mereka dan di rumah bibinya di kampung yang sama.
Kabar tersebut akhirnya sampai ke telinga warga. Mereka kemudian ramai-ramai membawa ayah bejat tersebut ke Polsek Gununglabuhan, Minggu (14/2/21).
Kasat Reskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison, seperti yang ditayangkan PolriTV, Minggu (07/03/21) mengatakan, pelaku memerkosa putrinya lima kali dengan iming-iming dibelikan telepon genggam.
Perbuatan bejat pelaku ini bisa di jerat dengan UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak atas pengaduan sang anak dan PJ Kepala Kampung Bengkulu Junaidi Idris.
a ia memperkosa putri kandungnya yang masih dibawah umur hingga hamil.
Kelakuan tak senonoh AU, warga Dusun VII Sinar Banten, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan, ini membuat putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun hamil 4 bulan.
Peristiwa ini terungkap, saat putrinya yang sedang bekerja di rumah makan mengeluh sakit perut, Minggu (14/2/21). Ketika diperiksa bidan, MR ternyata sedang hamil 16 minggu.