Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Ayah Aniaya Putri Kandungnya Saat Mantan Istri Menjadi Pekerja Migran di Malaysia

Pelaku aniaya putri kandungnya yang berusia 5 tahun, WH (35) telah ditangkap di Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021) malam.

Diakui, WH menganiaya putri kandungnya sudah dua kali selama tinggal di sebuah kos-kosan, wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, istri pelaku sudah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia 2 tahun lalu.

Selama itu, tersangka tinggal bersama putri kandungnya di sebuah kos-kosan.

“Ibu (korban) TKI di Malaysia sudah 2 tahun. Selama ini sih anak bersama tersangka hanya berdua saja,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Namun, Iman menuturkan, rumah tangga tersangka dengan istrinya kandas ditengah jalan. Diketahui, tersangka sudah bercerai dengan istrinya itu sejak 1.5 tahun lalu.

“Dari keterangan pelaku sudah bercerai sama istrinya karena persoalan istri ada pasangan baru. Tapi anaknya masih sama tersangka,” ungkapnya.

Sejak itu, WH merasa kesal terhadap istrinya sehingga melampiaskannya kepada putri kandungnya. Tersangka menganiaya putrinya itu.

“Pengakuan tersangka dua kali menganiaya putrinya. Namun kami masih mendalaminya lagi karena tersangka sudah menaruh kekesalan sama istrinya cukup lama,” sebutnya.

Sementara, Iman juga mengaku tengah berusaha menghubungi keluarga dari korban yang diketahui, nenek korban berada di Bekasi.

“Neneknya berada di Bekasi. Untuk keseharian pelaku tidak bekerja,” terangnya.

Tersangka kini dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

 

“Kami kenakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan diduga dianiaya oleh bapaknya di Jalan Pondok Jagung Timur, No 26 Serpong, Tangerang Selatan.

Bapak aniaya anaknya itu terekam video hingga viral di media sosial. Video bapak aniaya anak itu dibagikan oleh akun Rrere Rahayoe di akin facebooknya.

Rrere Rahayoe memposting sejumlah video kekerasan yang dilakukan Wahyu Handoko terhadap putrinya berinisial KB.

“Tolong ditangani pihak berwajib pelakunya. Nama pelaku kekersan Wahyu Handoko, nama anak dianiaya KB. Mohon bantuan shara video ini,” ujarnya dalam postingannya dikutip Poskota, Kamis (20/5/2021).

Dalam video tersebut, korban dipukul, ditampar, dan dicekik oleh pelaku. Ironisnya, pelaku juga memvideokan kekerasan itu.

“Lihat muka anak loh nih. Gua suruh mengurusi anak beginian. Gua siksa anak loh nih,” ujar pelaku dalam tayangan video yang viral.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.