Awas! Modus Begal Tanya Alamat Sedang Trend Saat Ini
JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, aksi tiga begal perampas HP di Jalan Sukarela Gang 4 RT 06, RW 10, Penjaringan, Jakarta Utara, pada kamis (5/11/2020) lalu, merupakan modus baru dengan pura-pura menanyakan alamat pada calon korbannya.
“Ini modus baru yang cukup trend sekarang. Pura-pura tanya alamat kemudian langsung melakukan pengancaman,” jelasnya, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut Djarwoko menerangkan, 3 pelaku yang diketahui sudah melakukan pembegalan sebanyak tiga kali, yaitu 2 kali di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat dan satu kali di Penjaringan, Jakarta Utara, dalam melancarkan aksinya, para tersangka yang berinisial AA (20), AC (25) dan AD (26) selalu bersama dengan mengendarai satu motor.
Setelah mendapatkan calon korban, kedua tersangka AC dan AD turun menanyakan alamat.
Kemudian tersangka AD mengeluarkan celurit dan melakukan pengancaman, dan langsung merebut HP milik korbannya.
Sedangkan AA bertugas sebagai pengemudi motor yang mereka gunakan.
Saat ini ketiga tersangka sudah berhasil dibekuk Tim Buser Polsek Metro Penjaringan. Adapun 2 tersangka yang berinisial AA dan AC diringkus dalam pelariannya di Cilengket, kabupaten Bogor, pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Djarwoko melanjutkan, dari keterangan kedua tersangka, kemudian diketahui keberadaan AD yang kemudian berhasil dilakukan penangkapan di daerah Parung, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam (13/11/2020).
Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, tersangka AD dibolongi kakinya oleh Tim Buser.
Dalam kesempatan yang sama tersangka AD mengaku, tidak pernah sekalipun melukai korbannya dalam melakukan aksi kejahatan, dirinya mengeluarkan celurit hanya untuk mengancam korban.
“Pura pura nanya alamat, terus langsung diancam pake clurit. Gak pernah melukai korban, hanya mengancam aja. Bener, sekiranya dia (korban) ngelawan saya langsung kabur,” jelas AD.
Atas perbuatannya, 3 tersangka tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2, Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun Penjara.