Awal Tahun 2021, Kejagung Ciduk Buronan Korupsi Rp 22 M dan Terpidana Penistaan
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menciduk terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejati Sumatera Utara. Selasa (5/1/2021).
Terpidana yakni seorang wiraswasta Lisa Lukitawati (50), disergap Jaksa d Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pk. 17:30 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana yang ditangkap kejaksaan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, Lisa Lukitawati merupakan terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.
“Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697,” kata Leonard dalam keterangannya diterima Selasa (5/1/2021).
Pengadilan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu Lisa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.937.636.613 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” terangnya.
Penjual Pizza Diciduk
Sementara itu Kejagung juga menciduk buronan terpidanan penistaan Sebasitan Hutabarat, di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara (5/1/2021) pk. 09:30 Pagi
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print 433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
“Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” terang Leonard.
Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige kab. Toba Samosir.
Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif.
Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan.