Awal Maret 2021, Polres Sleman Tangkap 8 Pelaku Curanmor
SLEMAN – Kepolisian Resort (Polres) Sleman pada awal Maret 2021 berhasil menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Sleman. Selain itu juga mengamankan tujuh unit kendaraan (enam roda dua dan satu pick up), dua handphone, satu Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan uang tunai tunai Rp9,6 juta hasil kejahatan mereka sebagai barang bukti (BB)
“Delapan tersangka ini dari tujuh kasus Curanmor,” kata Kepala Bagian Opersonal (KBO) Satreskirm Polres Sleman, Iptu Sri Pujo, Jumat (19/3/2021).
Sri Pujo menjelaskan untuk modus yang digunakan oleh para tersangka curanmor ini dengan berbagai cara, mulai dari menjebol kontak kendaraan memakai kunci palsu dan mengambil motor saat kunci tertinggal di kendaraan.
Oleh sebab itu, lanjut Pujo, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, baik itu ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar dan selalu mengunci kendaraanya dengan aman. “Jangan sembarangan menaruh kendaraan, apalagi saat parkir. Seperti di minimarket, biasanya karena cuma sebentar lalu kunci tidak di cabut,” paparnya
Para pelaku itu, bukan hanya orang Sleman, tetapi juga ada yang berasal dari luar Sleman. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan hasil curian ada yang dipreteli dan dijual secara utuh melalui media online. “Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi pencurian, rata-rata faktor ekonomi” terangnya.