AT Bilang Hubungan Intim dengan PU Atas Dasar Suka Sama Suka, Ayah PU Geram: Jangan Asal Bicara, Buktikan
AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi yang jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial PU (15) akui dirinya memang bersanggama dengan korban.
Namun menurut pengakuannya, hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Enggak ada (penolakan korban), suka sama suka,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Bahkan, korban dan Amri Tanjung sudah tinggal bersama di kosan milik tersangka.
Dari situ, kata Amri, orangtua korban juga mengetahui hal tersebut karena pernah datang ke kosan untuk menjemput anaknya.
Hubungan dia dan korban pun, kata Amri telah mendapat izin dari orangtua korban.
“Iya, karena saya sama korban tinggal bareng, orangtuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orangtua korban,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, ayah korban berinisial D (43), angkat bicara.
“Buktikan kalau memang seperti itu. Yang jelas saya menaikkan laporan berdasarkan bukti,” katanya kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Lanjutnya, D menjelaskan bahwa tersangka jangan asal melontarkan pernyataan tanpa ada bukti. D pun mengatakan bahwa dirinya selama ini tak pernah mendengar satu kata pun yang terucap dari mulut tersangka, Amri Tanjung.
“Jangan mengucap tanpa bukti. Dia kan bilang sudah akrab dengan keluarga? Keluarga yang mana? Kalau ortu (orangtua) ortu yang mana? Sudah izin dari keluarga? Saya sebagai kepala keluarga belum pernah dengar satu huruf kata pun dari dia,” jelasnya.
“Yang jelas khalayak bisa menilai sendiri, mana pembohongan publik, mana kebenaran yang ada,” pungkasnya