AT Bantah Lakukan Perdagangan Manusia Melalui Aplikasi MiChat, Ini Tanggapan Ayah PU
AT (21) Alias Amri Tanjung, anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, yang jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial PU (15) menyangkal dirinya melakukan perdagangan manusia.
Sebelumnya ada dugaan kalau Amri Tanjung memperdagangkan PU sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Disitu dia membuka jasa (Open BO) layanan seks.
Namun, hal ini disangkal oleh Amri Tanjung.
Kata dia, sebelum bersamanya, PU memang sudah membuka jasa pelayanan seks tersebut.
“Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya, sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Mendengar pernyataan Amri Tanjung itu, ayah korban, D (43) menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian guna membuktikan dugaan tersebut.
“Saya serahkan ke kepolisian untuk pembuktian kasus ini, semoga harapan kita semua sama, itu saja,” katanya kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Secara pribadi, D meyakini kalau tersangka melakukan perdagangan manusia. “Dengan ucapan Bismillah dan saat menaikan laporan saya sudah mempertimbangkan, dan tidak main-main, saya yakin dengan sepenuh hati, makanya nanti akan dibuktikan hukum,” tegasnya.