kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Satu orang Inisial SB(40) warga Kampung Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
Ia diamankan Satres Narkoba Polres Lebak saat tengah asik mengkonsumsi narkotika itu dirumahnya pada, Senin (31/5/2021) lalu.
“Tersangka SB kita amankan dirumahnya saat tengah asik mengkonsumsi shabu,” kata Kasat Resnarkoba AKB Ilman Robiana kepada Pos Kota, Rabu (2/6/2021).
Kasat mengatakan, saat menangkap SB pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu, dan 1 perangkat alat hisap shabu alias bom pipet kaca yang didalamnya juga berisikan shabu,”ungkap Ilman.
Dikatakanya, kini SB harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan tidur dibalik jeruji besi dan terancam pasla Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.
Saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Hal ini senada dengan komitmen Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak
“Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak, karena Narkoba akan merusak generasi bangsa,” ujar Kapolres Lebak .
“Saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama ikut aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” sambungnya