Astaga, Ternyata Begini Motif para Tersangka Bacok Jukir di Pasar Induk Raw Serang
Personel Unit Jatanras Polres Serang Kota berhasil menangkap lima tersangka dalam peristiwa pembacokan juru parkir dan pedagang di pinggir jalan Terminal Cangkring Pasar Rau, Kota Serang, Sabtu (20/3/2021) malam.
Dalam peristiwa itu, korban bernama Ahmad Setiadi alias Acil (26), warga Tanggul Kota Serang, tewas. Sementara korban lainnya bernama Ahmad Jazuli alias Juli (25) yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Rau tengah dirawat di ICU Rumah Sakit dr. Dradjad Prawiranegara.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Afud alias Mput (20), Jahidi alias Jibul (21), Wahyidin alias Nana alias Bawuk (39) dan Hamdan alias Bajing (27) yang merupakan warga Cikeupuh, Kota Serang. Keempatnya merupakan residivis curanmor, judi, dan narkoba.
Para tersangka yang merupakan residivis curanmor, judi, dan narkoba itu melarikan diri pada malam kejadian ke salah satu rumah tersangka yaitu Nana yang berada di Bandar Lampung, Kabupaten Pasarawan, Kecamatan Kedongdong.
Dalam peristiwa itu, korban bernama Ahmad Setiadi alias Acil tewas dalam perawatan akibat luka bacokan sebanyak 8 kali yang dilakukan oleh Mput, sementara korban lainnya bernama Juli yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Rau tengah dirawat di ICU Rumah Sakit dr. Dradjad Prawiranegara.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Muhammad Nandar menjelaskan, motif dari aksi penganiayaan ini berawal dari masalah sepele saling ejek kelompok pelaku dengan kelompok korban. Dari saling ejek nampaknya kelompok tersangka tidak terima lalu mengutus tersangka Ega untuk mengundang korban Acil bertemu di Terminal Cangkring Pasar Rau.
“Setelah itu saudara Yani, Acil dan Juli datang menemui kelompok tersangka untuk menyelesaikan masalah mereka yang sempat bersitegang sebelumnya dan saling ejek,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Muhammad Nandar saat menggelar ekspose di Mapolres Serang Kota, Rabu (24/3/2021).
Begitu kedua kelompok ini bertemu tiba-tiba, tanpa disangka tersangka Bawuk langsung membacok korban Acil, sementara lainnya membacok korban Juli dengan golok di samping terminal Cangkring.
Korban Acil melawan sambil berusaha melarikan diri ke arah jalan perempatan namun di depan toko sembako korban Acil kembali dibacok dengan membabi hingga terkapar mandi darah.
“Senjata golok diambil dari pedagang di pasar secara spontanitas dalam penganiayaan mengambil inisiatif dari pedagang di Rau,” katanya.Saat ini para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 no. 3e dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Akibat berupaya kabur beberapa tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas.