Astaga! Ibu 3 Anak di Serang Nekat Jual Sabu Demi Upah Rp400 Ribu, Tak Disangka Uangnya untuk Ini
Seorang ibu rumah tangga berinisial AY ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Tersangka ibu tiga anak ini ditangkap karena kedapatan menjual sabu.
Dari tersangka AY, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,03 gram senilai Rp7 juta, sinte 3,66 gram serta sinte liquid sebanyak 15,57 gram.
“Tersangka AY ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat menggelar ekspose di Mapolres Serang Kota, Selasa (31/8/2021).
Agus Ahmad menjelaskan tersangka AY mendapat barang tersebut dari seorang pengedar dengan status dalam pencarian operasi (DPO).
“Jadi perempuan ini sebagai perantara, dia mendapat keuntungan menggunakan (narkoba) dan penjualan sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” tuturnya.
Sementara itu, AY mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut. Dirinya nekat mengirimkan sabu karena kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan iming-iming akan diberi upah.
“Saya bukan menjual, saya cuma disuruh mengantar. Baru kali ini saya, awalnya dia minta tolong minta mengatarkan sabu, dan diiming-imingi uang buat saya, dikasih Rp400.000,” katanya.
Setelah mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut, AY langsung pulang dan membawa uang tunai sebesar Rp400.000 untuk jajan ketiga anaknya.
“Habis mengantar sabu itu, saya langsung pulang. Uangnya buat keperluan bersama tiga anak saya,” tuturnya.
Selain AY, dalam ekspose tersebut juga dihadirkan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya yang diamankan dari berbagai tempat sepanjang Agustus 2021. Ketujuh tersangka diamankan yaitu, MM, SM, JY, AM, DH, US dan FK.
“Barang bukti yang diamankan dari ketujuh tersangka ini sabu dan sinte,” tambahnya.