Asik Nyimeng, Pengedar Ganja Dicokok di Rumah Kontrakan
Asyik nyimeng (hisap ganja), AA (25), warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Tersangka yang juga pengedar ganja ini diamankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Kebon Sawo, Kota Serang, Banten, berikut barang bukti satu paket ganja dalam plastik bening.
“Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Kebon Sawo, Kota Serang, Banten, Jumat (19/2/2021) sore, berikut barang bukti satu paket ganja dalam plastik bening,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton kepada Poskota.co.id, Minggu (21/2/2021).
Shilton menjelaskan tersangka AA merupakan target penangkapan anggotanya karena diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Bahkan dari pengakuan AA, bisnis jual beli ganja sudah dilakukan selama satu tahun. Hanya saja, saat dilakukan penggelahan, pihaknya hanya mendapatkan barang bukti satu paket kecil ganja yang dikemas dalam kantong plastik.
“Selain menggunakan, tersangka AA juga diketahui sebagai pengedar. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” terang Shilton.
Shilton menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pengedar ganja merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang telah berbagi informasi serta kecepatan anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi,” ujar Shilton.
Shilton menambahkan motif yang dilakukan para tersangka nekat menjalani bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi disebabkan tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan modus pembelian barang haram ini dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran melalui transfer banking.
“Untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh si penjual. Jadi, antara tersangka dan si penjual tidak saling mengenal lebih dalam,” tambah Kasatresnarkoba.