Artis ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Statusnya Masih Saksi
JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, artis sekaligus selebgram ST (27) dan MA (26) serta dua orang lain yang diamankan polisi di hotel kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara pada Rabu, (25/11/2020) malam, statusnya masih sebagai saksi.
“Masih dalam pemeriksaan dan pendalaman. Dua orang yang diketahui artis baik ST dan MA saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua orang yang sedang bersamanya,” ujar Wirdhanto di Mapolsek Koja, Kamis (26/11/2020).
Dikatakan dua artis yang di tangkap tangan saat ini masih dalam pemeriksaan unit reskrim Polsek Tanjung Priok.
“Besok lengkapnya akan dirilis,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra mengatakan bahwa total ada empat orang yang diamankan petugas karena dugaan kasus prostitusi online ini di Hotel Sunlake Sunter.
“Ya (Artis) yang kami amankan, total sementara ini empat orang di Hotel Sunlake Sunter. Untuk yang lainnya (dua orang lagi) , sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,” Kata Paksi.