Artis Selebgram ST dan MA Patok Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan
JAKARTA – Artis sekaligus selebgram ST (27) dan MA (26) diketahui mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk sekali kencan (short time).
“Saksi yang merupakan selebgram dan artis memasang tarif Rp 30 juta dengan menawarkan layanan seks short time,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko menjelaskan, saat diamankan dikamar hotel bintang 5 di kawasan Danau Sunter ST dan MA, sedang melakukan hubungan bada bertiga (threesome) dengan kliennya.
Untuk layanan threesome ST dan MA, sang mucikari AR (26) dan CA (27) memasang tarif pada kliennya sebesar Rp 110 juta. Adapun besaran tarif tersebut dengan pembagian Rp 60 juta untuk ST dan MA, masing-masing Rp 30 juta, dan Rp 50 juta untuk kedua mucikari tersebut.
“Dengan DP Rp 50 juta, dan bila telah selesai maka sisanya sebesar Rp 60 juta langsung dibayarkan ditempat kepada ST dan MA,” jelasnya.
Saat ini kedua mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007, Subsider Pasal 296 KUH Pidana Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Sedangkan artis sekaligus selebgram ST dan MA statusnya masih sebagai saksi.