Apes, Belum Dapat Hasil, 6 Peracik di Pabrik Sabu Keburu Diringkus Polisi
SURABAYA – Nasib apes menimpa 6 peracik narkoba jenis sabu. Belum mendapatkan hasil dari bisnis haram membuka pabrik sabu , mereka diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Para peracik sabu itu digrebek dan diamankan oleh polisi di laboratorium kecilnya di Jalan Rangkah, Surabaya, pada Senin (30/12) pada pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, dari keterangan para tersangka pembuatan sabu tersebut dilakukan karena ada permintaan jelang tahun baru. “Karena adanya kebutuhan yang informasinya meningkat, makanya mereka mempersiapkan,” katanya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (23/12/2020).
Saat dilakukan pengerebekan, para tersangka baru saja membuat sabu. Jadi sebelum sabu tersebut jadi, pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap para tersangka.
Para tersangka, lanjutnya mendapatkan keahlian dan belajar membuat bahan baku sabu dari internet. “Mereka baru saja belajar. Dari informasinya dari Google maupun dari YouTube,” ujar Ganis.Dari hasil pengerebekan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga bahan dasar atau prekusor pembuatan sabu. Mulai dari botol, tabung reaksi, pipet, serta bahan-bahan kimia dan obat-obatan untuk sebagai bahan dasar membuat sabu.
“Ini ada bahan kimia, dan beberapa peralatan kimia yang digunakan oleh para tersangka tersebut. Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, juga menemukan 100 butir pil koplo dan dikembangkan lagi sekitar 1.400 butir pil koplo,” paparnya.
Hasil uji laboratoriun yang dilakukan oleh polisi, beberapa bahan mengandung prekusor atau bahan dasar pembuatan sabu. “Dari bahan yang kita temukan dan sudah kita lakukan uji lab, ternyata memang ternyata mengandung prekusor. Di antaranya adalah benzena yaitu berupa toluen dan juga jenis keton atau asetonnya disini,” ujar Ganis.
Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 129 huruf a, b dan c terkait dengan prekusor, juncto Pasal 132 dan Pasal 114 juncto Pasal 112 tentang narkotika. Kemudian Undang-Undang tentang kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.