Aniaya Pegawai, Oknum Pejabat Imigrasi Dilaporkan ke Polisi
Oknum Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penganiayaan terhadap seorang pegawai kantor imigrasi di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan. Akibat aksi pemukulan pelaku, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepalanya.
Korban, Tembang Putra Prabu menyebutkan peristiwa yang dilakukan WA terjadi pada Selasa (6/4/2021) lalu.
Kuasa hukum korban, Dharma Hutapea mengatakan, dugaan penganiayaan itu dilatarbelakangi adanya persoalan antara wanita teman dekat pelaku yang tidak senang dengan sikap korban saat berada di kafe tersebut.
“Ya, jadi perempuan yang diduga kekasih pelaku tersebut mengadu kepada WA atas sikap korban yang dinilai sombong dan tengil, pada suatu acara 3 bulan yang lalu,” Selasa (13/4/2021).
Dharma melanjutkan, usai mendapatkan laporan tersebut, WA dan korban bertemu di sebuah kafe, Jakarta Selatan. Saat itu, korban diajak kesana atas undangan atasannya untuk bertemu WA.
“Awalnya klien saya ke kafe itu diajak oleh atasannya untuk bertemu dengan WA. Saat semua duduk, pelaku membuka pembicaraan dengan menunjuk-nunjuk korban dan memaksanya meminum setengah botol miras,” beber Dharma.
Korban sendiri tidak suka meminum minuman keras. Tetapi karena dipaksa, korban akhirnya menghabiskan setengah botol minuman keras itu tanpa henti. Setelah itu, pelaku memukul wajah korban berkali-kali dan menendangnya.
“Pelaku memukuli wajah korban berkali-kali dan menendang korban sembari memaki dengan kalimat ancaman. Dihajar bertubi-tubi korban hanya bisa pasrah dan tidak melawan sedikitpun. Korban juga diancam akan dimutasi,” jelasnya.
Tidak cukup di situ, sampai acara bubar pun pelaku masih tetap menganiaya korban dengan memukuli wajah, kepala, dan menendang dada korban. Tidak puas dengan tindakannya, pelaku meludahi korban di tempat parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada wajah sebelah kiri, bagian kepala bengkak, dan dada yang memerah. Besoknya, pada 07 April 2021, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya laporan sudah masuk. Sekarang sedang kami pelajari dahulu. Kami selidiki,” sambung Yusri.
Laporan tersebut bernomor LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Dalam laporannya, Kepala Imigrasi Banggai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau 352 KUHP.