Ancaman Mati untuk Rekan Bisnis Pelaku Pembunuhan Sadis Pasutri di Tegal
Tegal –
Pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ternyata dilakukan oleh rekan bisnisnya Ade Setiawan (31). Ade pun diancam hukuman mati dan pasal berlapis.
“Pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 351 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang di kantornya, Senin (3/8/2020).
Ade disangkakan pasal pembunuhan berencana karena memang berniat menghabisi korban Citrawati. Dari hasil penyelidikan peristiwa itu dipicu karena bisnis lovebird yang dirintis sejak 2017 mulai mengalami surut. Keuntungan yang diterima Handi dari Ade tak lagi sebanyak sebelumnya.
Diduga karena soal pembagian hasil itu, korban kemudian komplain ke Ade. Namun, Ade sakit hati karena mendapat perkataan kasar dari Citrawati hingga akhirnya berniat membunuh korban.
“Jadi target utamanya adalah istri (Citrawati). Tapi saat datang di situ ada suami di rumah. Pelaku marah ingin menghabisi istri karena ada komunikasi yang membuat marah, di mana ada kata-kata kasar dari istri,” terang Iqbal.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (29/7) malam. Saat itu, Ade sempat menampar Citrawati di hadapan Handi. Sebab, saat ngobrol dengan Handi, Citra kerap bolak-balik sembari melontarkan kalimat kasar.
Tindakan ini pun memicu pertengkaran dengan Handi. Pelaku lalu mengambil golok dan bensin yang dia bawa dan ditaruh di motor.
Pelaku kemudian menyerang Citrawati dengan golok hingga mengenai badannya. Melihat istrinya dianiaya, Handi berusaha melindungi istrinya. Namun, Ade makin kalap dan menyerang Handi dengan golok hingga korban roboh bersimbah darah
“Melihat kondisi suaminya itu, Citra berusaha melarikan diri. Tapi Citra dikejar pelaku sambil terus menyerang dengan golok berkali-kali hingga luka parah,” jelas Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi.
Citrawati sempat meminta pertolongan kepada tetangga dan dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa keduanya tak tertolong. Sementara itu, pelaku ditangkap tak lama usai peristiwa itu terjadi.