Alasan Himpitan Ekonomi Imbas Pandemi, Pasutri Nekad Berbisnis Dokumen Palsu
– Himpitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan pasangan suami istri (Pasutri) ini nekad menjalankan bisnis pemalsuan dokumen.
Sepak terjang keduanya yang masing-masing berinisial AEP dan TS harus berhenti setelah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengobrak abrik bisnis haram tersebut.
“Motivnya karena ekonomi, awal pandemi Covid-19 mereka menjalankan bisnisnya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Putu Kholis Aryana, Rabu (28/7/2021).
Lebih dari satu tahun pasutri itu melayani pemalsuan KTP, SIM, BPJS, NPWP, Ijazah, hingga kartu vaksinasi.
Diotaki si suami AEP, sang istri TS turut berperan menyiapkan rekening untuk transaksi pembayaran dokumen palsu yang dibayar pemesan.
Rata-rata dokumen palsu yang dijual pelaku berkisar diharga Rp300 ribu.
mengungkapkan selama lebih setahun menjalankan bisnis pemalsuan dokumen, pasutri tersebut telah meraup keuntungan sebesar Rp255 juta.
“Pelaku sudah memulai perbuatan pidana tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatannya hingga saat ini diperkirakan Rp255 juta,” kata Kholis.
Sang suami AEP yang merupakan lulusan sarjana komputer sehingga mahir melakukan editing untuk memalsukan dokumen melalui komputer.
“Editing menggunakan program coral dan photoshop,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan editing sesuai pesanan si pelanggan, kemudian dokumen palsu tersebut dicetak pada kartu polos atau kertas.
Bisnis pemalsuan dokumen tersebut pun dapat dibongkar jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran kartu vaksin abal-abal.
Kemudian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan patroli siber.
“Tim penyelidik menemukan akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan kartu vaksin palsu,” ucap Kholis.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, diketahui pasutri tersebut bersembunyi di kawasan puncak Bogor.
“Kemudian penyelidik melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapatkan seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC (kartu) polos dan beberapa dokumen-dokumen diduga palsu yang siap dikirim,” terangnya.
Kedua pasutri tersebut pun langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial KR yang berperan memasarkan dokumen palsu melalui media sosial.
Akibat perbuatannya pasutri tersebit dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.