Aksinya Terekam CCTV, Maling HP Dibekuk Polisi
Maling hp, Dandi (22), dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, di rumahnya, Jalan Telaga Murni, Sunter Jaya, Sabtu (23/1/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, ditangkapnya Dandi setelah polisi mendapatkan laporan dari korbannya, Nurokhim (28), yang kehilangan hp, saat sedang tidur siang di rumahnya di kawasan Tanjung Priok.
“Sekira pukul 14.20 WIB, Korban terbangun dari tidur siang dan melihat bahwa 1 unit handphone merek Realme C2, warna Hitam yang sebelumnya di letakkan di samping badan korban diketahui sudah tidak ada,” kata Paksi, Minggu (24/2021).
Melihat hp miliknya sudah lenyap, korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah salah satu tetangganya, dan mendapati dua orang tak dikenal keluar dari rumahnya lalu pergi menggunakan sepeda motor.
“Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok,” sambung Paksi.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dengan melihat rekaman CCTV. Hasil olah TKP, polisi mendapatkan nama tersangka, Dandi, berdasarkan plat nomor kendaraan yang terekam kamera pengintai CCTV.
Setelah mendapatkan nama dan alamat tersangka, Polisi langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah Dandi.
Setelah dipastikan ada di dalam rumah, Polisi langsung membekuk Dandi tanpa perlawanan berikut dengan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan berupa 2 hp, 1 unit sepeda motor dan pakaian.
Setelah melakukan interogasi, diketahui satu nama lain yang menemani Dandi mencuri hp. “Satu tersangka lain yaitu Yusuf saat ini masih DPO (Daftar pencarian orang),” pungkasnya.
Atas perbuatannya Dandi dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.