Aksinya Sadis, Dua Pentolan Begal di Tambun Didor Polisi
BEKASI – Pentolan yang juga otak pelaku begal motor sadis yang sering beraksi di bilangan Tambun. Mereka adalah Ambon (19) dan Gembel (20) ditangkap dan didor Polsek Tambun usai pencarian marathon.
“Dua orang ini merupakan otak dari pencurian kekerasan yang kerap beraksi di CBL, Kalimalang dan Jatimulya,” jelas Kapolsek Tambun Kompol Siswo saat jumpa Pers di Polsek Tambun Sabtu (1/2).
Duo pentolan begal sadis ini terungkap dari aksinya ber-8 orang setelah menikam korban Irham (26) sebanyak 7 tusukan clurit, di Jalan Raya CBL pada 02.30 WIB Kamis (23/1/2020).
Pada aksinya saat itu, Ambon menusuk korban sebanyak 4 kali hingga korban masuk ke kali setelah rekan lainnya, Satria juga menusuk Irham.
Sementara Gembel yang juga pentolannya didor di kaki kiri saat hendak kabur untuk menunjukkan alat buktinya clurit dan kunci letter T di kontrakannya, di desa Randu Cibeureum, Tambun. Sedangkan, Ambon tidak didor karena alat bukti clurit dan kunci letter telah dibuang.
Terhadap kawanan begal ini dilakukan 2 kali penangkapan sacara marathon. Pada penangkapan pertama ditangkap NR dan tiga anak dibawah umurm masing-masing berumur 15, 17, dan 13.
Dan pada Jumat (31/1/2020) ditangkap 2 pentolannya yaitu Gembel, Ambon, R (18), satu lagi anak umur 16 tahun. Mereka semua ditangkap di rumah dan dikontrakannya masing di daerah Kecamatan Tambun.
“Gembel dan Ambon tidak bekerja. Jadi mereka ini yang survei lokasi dan hidup sehari-hari dari begal. Aksinya lebih dari 11 kali dan mereka ini selalu membawa clurit. Mereka tidak segan menusuk korban dengan clurit untuk mematahkan korban,” kata Kapolsek Siswo.
Siswo juga beralibi kuat dari fostur dan muka Gembel tak lain pelaku pencurian motor yang terekam CCTV di Jatimulya belakangan ini sedang viral. “Dari mukanya hampir sama. Dan rambutnya juga sama. Kita terus dalami ini,” jelas Siswo.
Dalam beraksi terkadang Gembel memimpin 3 rekan lainnya begitu juga Ambon memimpin 3 rekan lainnya. “Jadi mereka ini beraksi kadang dibagi 2, terkadang berdelapan. Mereka masih dalam satu kawanan. Dan mereka beraksi juga disekitar Cikarang dan Tambun,”papar Siswo.
Ambon dan Gembel juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan. Mereka semua dikenai pasal 365 ayat 2 KUHPidana yaitu tentang pencurian dengan kekeraaan.