ABG Cimahi Korban Pemerkosaan Meninggal, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Cimahi –
Nanang alias Onang (27) dan NN (17), pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang ABG, inisial ZNS (15), dikenai pasal tambahan tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Korban sempat melewati masa kritis di rumah sakit selama 14 hari. Ia menghembuskan napas terakhir di rumah saki pada pada Rabu (12/2/2020).
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pihaknya sudah menerapkan Pasal 80 dan 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Lalu ditambah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Pasal ini berlaku alternatif kumulatif. Berlaku untuk tersangka Nanang karena perbuatan penganiayaannya menyebabkan korban hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Yohannes saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/2/2020).
“Tindakan pelaku ini akibat pengaruh minuman keras sehingga nekat seperti itu. Setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Terlihat dari posisi celana korban yang terbuka saat dibuang pelaku di semak belukar kebun tomat,” tutur Yohannes.
Sebelumnya, ZNS (15), ditemukan tak sadarkan diri di semak belukar kebun tomat yang cukup jauh dari permukiman dalam kondisi tubuh penuh luka. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Sempat dirawat selama dua minggu, korban mengalami perbaikan kondisi kesehatan. Korban meninggal dunia lantaran kondisi kesehatannya terus menurun.