8 Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang Ditangkap
JAKARTA – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, membekuk delapan tersangka kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang.
Delapan tersangka tersebut berinisial D, H, H, R, T, W, J dan A. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka itu merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka melalukan pembobolan rekening Ilham Bintang, melalui nomor telepon seluler milik korban.
“Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020), yang juga mengatakan bahwa tujuh tersangka lainnya ditangkap di DKI Jakarta.
Di kediaman tersangka D, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui memiliki jaringan penipuan di daerah lainnya.
“Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kita dalami,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya yang saldonya ditransfer ke hampir seratus rekening.
Adapun laporan Ilham teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. Ilham juga telah menunjuk Elza Sjarief sebagai kuasa hukumnya.
Pembobolan rekening Ilham dilakukan orang tak dikenal melalui pencurian nomor kartu Indosat miliknya, saat ia berpergian ke luar negeri.