6 Tahun Buron, Koruptor Proyek Aspal Senilai Rp 8,8 Juta Ditangkap
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menangkap Ade, 41, warga asal Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, atas kasus proyek pengaspalan yang merugikan uang negara sebesar Rp8,8 juta.
Terdakwa ditangkap oleh tim Pidsus Kejari Serang di kediamannya, Selasa, (7/7/2020) siang, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.
Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan penangkapan terdakwa berlandaskan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1205K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012. Putusan itu menyatakan bahwa terdakwa Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga mendapat tambahan pidana berupa uang pengganti Rp3,8 juta. Jika dalam jangka waktu tidak dapat mengganti, maka Jaksa dapat menyita harta benda dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Karena yang bersangkutan setelah ada putusan dari pengadilan sampai akhirnya banding Kasasi. Dan beberapa kali kami panggil ternyata tidak datang. Sehingga kami masukan DPO sejak tahun 2014,” jelasnya kepada wartawan.
Pada saat melakukan penangkapan, kata dia, terdakwa sempat beralibi untuk kabur dari penangkapan dengan dalih tidak pernah mangkir dari panggilan Kejari Serang. Namun, kejadian itu dapat diantisipasi oleh tim. “Iya namanya seorang terdakwa pasti sudah siap-siap merasa bersalah. Sempat mau kabur dengan bermacam alibi tapi tim kami sudah antisipasi,” tuturnya.
Ia menegaskan, Kejari serang tidak akan kompromi dengan pelaku tindak pidana korupsi yang telah memakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, besar kecil sebuah kerugian negara bukan menjadi penghalang pihaknya untuk tetap memproses hukum. “Iya (kerugian Rp8,8 juta). Berapapun kerugian negara kami proses karena ini terkait pemberdayaan nasional mandiri Desa, biarpun segitu harusnya dinikmati masyarakat dan dinikmati secara pribada harus di pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Supardi menjelaskan, kasus ini bermula pada saat terdakwa selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM-MP di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengajukan proposal untuk pengaspalan di wilayahnya pada tahun 2008 dari anggaran APBN atau APBD. Besaran anggaran prasarana mencapai Rp 121.428.450. Namun, pada pelaksanaan rehab pengaspalan ada ketidaksesuaian. Dimana dalam Laporan Penggunaan Dana (LPD) rekapitulasi dari buku kas umum TPK antara uang masuk dan keluar tidak sesuai terutama dalam pembelian aspal.
Dalam catatan itu seharusnya aspal yang dibeli sebanyak 42 drum, tapi kenyataannya hanya dibelanjakan sebanyak 34 drum. Sehingga menimbulkan selisih 8 drum. Satuan harga perdrum saat itu senilai Rp1,1 juta. Artinya ada selisih yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8,8 juta.