44 Pelaku Jaringan Narkoba di Pelabuhan Priok Digulung Polisi
Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 44 pelaku jaringan narkoba. Puluhan pelaku ditangkap selama operasi sejak September hingga November 2019.
“Selama tiga bulan terakhir ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajan telah berhasil melakukan pengungkapan 37 kasus narkotika dengan 44 tersangka,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2019).
Dari 44 kasus itu, total barang bukti yang disita yakni 2.3 kilogram sabu, 102 butir ekstasi dan 72,2 gram ganja serta 80 butir pil Happy Five.
“Nilai barang di pasar gelap narkoba sekitar Rp 4 Miliar. Apabila barang bukti tersebut beredar maka berpotensi merusak 9.903 orang,” jelasnya.
Reynold merinci, dari total barang bukti itu, diamankan dari jaringan Jakarta – Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 77,46 gram dan 102 butir ekstasi serta 80 butir psikotropika jenis H-5/Happy FIve di Cianjur dan Bandung, Jawa Barat. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka JH dan FA pada 12 Oktober 2019.
“Jaringan ini dikendalikan napi dari Lapas Banceuy dengan inisial RM, RN dan DR,” katanya.Polisi juga mengamankan 234 gram sabu di Setiabudi, Jaksel pada tanggal 14 Oktober 2019 dengan tersangka inisial RS.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan tersangka JS. Dia merupakan jaringan Aceh-Batam-Jakarta yang membawa sejumlah ganja di Terminal Pelni, 28 Oktober 2019.