Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

4 Tersangka Pemeras Pemilik Toko Peralatan Sekolah di Kalideres Segera Diadili

JAKARTA – Polsek Kalideres telah melimpahkan berkas perkara pemerasan terhadap pemilik toko perlengkapan sekolah di Kalideres, tahap dua, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Pada pelimpahan berkas tahap dua itu, polisi menyerahkan tersangka, yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin, serta barang bukti ke Kejari Jakarta Barat.

Itu artinya, keempat tersangka pemerasan tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk maju ke meja hijau.

“Setelah dinyatakan P21, para tersangka sudah kami serahkan tahap dua ke Kejaksaan pada Selasa (14 Juli 2020) sore setelah kami rilis kasus itu di Polsek,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).

Meski telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat dan berstatus tahanan Kejaksaan, namun keempat tersangka itu masi berada di ruang tahanan Polsek Kalideres. Mereka tetap ditahan di sana sambil menunggu jadwal persidangan.

“Sekarang sudah jadi tahanan kejaksaan, tapi dititip di Polsek,” terang Slamet.

Disebutkan, selama proses hukum berjalan, keempatnya telah didampingi oleh kuasa hukum.

Untuk diketahui, seorang pemilik toko peralatan sekolah berinisial TA menjadi korban pemerasan pada 4 Mei 2020. Sebanyak empat pelaku mendatangi korban dan menuduh korban telah menyelewengkan KJP.

Para pelaku ini mengaku sebagai anggota buser dari Polda Metro Jaya dan wartawan. Korban yang ketakutan lantas menuruti permintaan para pelaku dan diajak berputar-putar menggunakan mobil sampai ke Grogol, Jakarta Barat.

Di sana, korban dimintai uang damai sebesar Rp. 50 juta. Namun karena korban tak memiliki uang senilai tersebut, korban pun memberikan uang Rp4,5 juta. Para pelaku pun setuju, namun tetap mengambil KJP dengan dalih KJP akan dikembalikan kepada korban jika korban sudah membayar uang senilai Rp50 juta kepada para pelaku.

Belum juga Rp50 juta dibayarkan, empat pelaku ditangkap Polsek Kalideres. Dan 219 KJP disita dari pelaku sebagai barang bukti.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.