39 Penyalah Guna Narkoba Ditangkap di Purwakarta
PURWAKARTA – Sebanyak 39 pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta disejumlah tempat diwilayahnya. Mereka berperan sebagai kurir dan pangguna narkoba digulung dan ditangkapi petugas dalam kurun tiga bulan.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan, satu diantaranya 39 tersangka pelaku penyalahgunaan (lahgun) narkoba tersebut berjenis kelamin perempuan. “Peran mereka kurir dan pemakai,” ungkapnya, Rabu (6/11/2019).
Matrius menyebutkan, puluhan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus dalam kurun tiga bulan di sejumlah tempat diwilayahnya. “Mereka melakukan aktifitas terlarang mengedarkan dan menggunakan narkoba diwilayahnya. Salah satunya tersangka perempuan berperan pengedar,”ujar dia.
Kapolres mengungkapkan saat ini ada tiga jenis narkoba yang paling banyak beredar di wilayahnya antara lain ganja, sabu-sabu, dan tembakau gorila. Sejumlah wilayah yang jadi sasaran peredaran narkoba ada di 11 dari 17 kecamatan yang ada di Purwakarta. “Kecamatan Purwakarta (Kota) salah satunya,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Matrius mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan polisi karena peredaran narkoba diwilayahnya dalam kondisi sangat memprihatinkan.
Ditempat yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menambahkan 39 pelaku yang ditangkap ini merupakan tersangka dari 29 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersangka ini, dua kurir diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga sedang menempelkan sabu-sabu di dinding sekolahan. “20 kasus sudah P21,” jelasnya.
Kata Heri, dari 39 kasus tersebut, telah disita barang bukti 3,5 kg ganja kering, 100 gram sabu-sabu, dan 350 gram tembakau gorila. “Mereka dijerat pasal pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman diatas lima tahun penjara,”pungkasnya.