310 Batang Besi Rel Kereta Api Dicuri, 3 Pelaku Ditangkap
LAMPUNG – Tiga pelaku pencurian besi rel kereta api diamankan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu.
Ketiga pelaku ditangkap di pinggir jalur rel kereta api KM. 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Jum’at (11/10/2019) dini hari.
Pelaku bernama Iwan Nugroho (31) warga Kampung Sido Waras Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) keduanya warga Kampung pedamaran Kecamatan Pedamaran Kab Ogan Komiring Ilir Prov. Sumsel.
Modus pelaku mengambil besi rel kereta api yang berada dipinggir rel. Sekitar 310 batang besi rel kereta api yang telah terpotong berukuran panjang Kurang Lebih 2 meter – 2,5 meter dengan total berat 30 ton, lalu diangkut menggunakan kendaraan 2 unit Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, Tim tekab 308 Polres Way Kanan bersama anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian di dekat jalur rel kereta api KM 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, dengan menuju ke lokasi di pinggir rel Kampung Gunung Sangkaran.
Sampai di TKP Jum’at dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, benar ditemukan adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api, sehingga oleh petugas gabungan, terhadap 3 (Tiga) orang yang diduga melakukan pencurian lansung diamankan, tanpa ada perlawanan.
Kini pelaku berserta barang bukti berupa tiga Unit Hp berbagai merk , dua Unit Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau dengan No.pol BG 8723 KB dan BE 84 77 YC dan 310 (Tiga Ratus Sepuluh) Batang Besi Rel Kereta Api berukuran Panjang Kurang Lebih 2 meter sampai 2,5 meter dengan total berat 30 ton, dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Sebut Kasatreskrim.