Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

3 Polisi Gadungan Sering Melancarkan Aksi Premanisme di Tambun Selatan Diringkus Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tiga polisi gadungan di Jl. Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi.

Ketiga polisi gadungan tersebut berinisial KM, JM, dan YD yang mengaku sebagai polisi untuk melakukan aksi penodongan dan pencurian.

 

Penangkapan tiga pelaku kriminalitas itu dipimpin Iptu Gede Bagus Ariska Sudana, SIK sekira pukul 21.30 WIB pada Selasa 20 April 2021 lalu.

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko beserta jajaran kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku sejumlah enam orang.

Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara mencari para remaja yang sedang ‘nongkrong’ dipinggir jalan.

Enam pelaku tersebut datang membawa satu unit mobil Sigra warna silver yang kemudian turun 2 orang pelaku. Setelah itu, pelaku yang juga membawa pistol mainan langsung menggeledah para korban yang sedang nongkrong dipinggir jalan.

“Mereka ini berjumlah enam orang, bawa pistol kalau kami cek itu adalah mainan, Mereka mengincar para remaja,” ucap nya Kanit Reskrim Kompol Rahmad Jatmiko di Lobby Polres Metro Bekasi, Jum’at (13/08/2021) Sore.

Enam pelaku serta menuduh para korban membawa obat tramadol dan excimer, setelah itu korban dimasukkan kedalam mobil diikat kedua tangannya dengan lakban coklat, serta mata korban dilakban.

“Pelaku sempat menakut nakuti korban untuk dibawa ke Polsek, dan korban ketakutan, Karena takut, korban kemudian menyerahkan sepeda motor dan handphone korban,” tambah Kompol Rahmad Sujatmiko.

1 orang pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, 4 orang pelaku mengikat tangan dan melakban korban didalam mobil yang kemudian korban diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.

Kompol Rahmad Sujatmiko menambahkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatanya selama dua bulan, dan sebanyak tujuh kali yaitu diwilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.

Adapaun Barang bukti yang berhasil di sita yaitu:

 

  1. Korek api berbentuk pistol (satu),
  2. Unit Hendphone (dua),
  3. STNK sepeda motor (satu),
  4. Kunci Kontak (satu),
  5. Unit sepeda motor (dua).

Sementara itu, Kompol Rahmad menyebut bahwa tiga orang lainnya masih buron dan sedang dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.