3 Pilot Tersangkut Kasus Sabu Berasal dari Maskapai Plat Merah dan Swasta
JAKARTA – Polisi menyatakan bahwa tiga pilot yang diciduk petugas Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, merupakan dua pilot maskapai plat merah dan satu maskapai swasta. Jumat (10/7/2020).
Ketiga tersangka pilot tersebut yakni IP, 38, DC, 35, dan DS, 37, sedangkan satunya S,35, seorang karyawan swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Jumat (10/7/2020).
“Dua orang maskapai plat merah dan satu maskapai swasta,” papar Kapolres.
Ia juga menambahkan, dirinya enggan menyebutkan maskapainya. “Ya pokoknya salah satu maskapai,” terangnya. “Kami tangkap masing-masing di rumahnya dan mereka menyimpan sabu di rumahnya masing-masing.”
“Nah, barang yang didapat dari S ini pemasoknya. Salah satu pilot ada yang ketangkap habis penerbangan, ada yang dari perjalanan domestik dan Internasional. kami hanya edukasi agar oknum ini janganlah terbang apalagi membawa penumpang, membahayakan keselamatan dalam keadaan pengaruh narkotika,” ungkap Kombes Budi.
Sebelumnya Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menciduk tiga pilot berbeda maskapai dan pengedar narkoba jenis sabu secara terpisah di kawasan Cipondoh, Tangerang Kota. Jumat (10/7/2020).
Ketiga tersangka pilot yakni IP, 38, DC, 35, dan DS, 37, dan pemasok sabu, S, 35, seorang karyawan swasta ditangkap secara terpisah oleh Tim III Satnarkoba Polres Jaksel.
Barang bukti yang diamankan 11 paket klip sabu dengan seberat 4,9 gram, selain itu barang bukti timbangan sabu dan sisa pakai alat bong sabu diamankan petugas.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.