3 Pilot dan Karyawan Swasta Diciduk Satnarkoba Polres Jaksel
JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menciduk tiga pilot berbeda maskapai dan pengendar narkoba jenis sabu secara terpisah di kawasan Cipondoh, Tangerang Kota. Jumat (10/7/2020).
Ketiga tersangka pilot yakni IP, 38, DC, 35, dan DS, 37, dan pemasok sabu, S, 35, seorang karyawan swasta ditangkap secara terpisah oleh Tim III Satnarkoba Polres Jaksel.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menerangkan, kejadian berawal saat informasi masyarakat adanya peredaran narkotika dan oknum pilot maskapai penerbangan diduga terlibat di dalamnya.
“Setelah kami telusuri, anggota, kami mengamankan tiga pilot maskapai penerbangan dan satu orang karyawan swasta. Kami tangkap secara terpisah, masing-masing di rumahnya dan ditemukan di rumahnya masing-masing sabunya,” ungkap Kombes Budi Sartono dalam jumpa persnya di Mapolres.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan 11 paket klip sabu dengan seberat 4,9 gram, selain itu barang bukti timbangan sabu dan sisa pakai alat bong sabu diamankan petugas.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun