3 Fakta Suami Jual Istri dan Videokan Seks Threesome di Cianjur
Cianjur –
Publik Cianjur dihebohkan dengan kasus prostitusi online. Parahnya, tersangka menjual istrinya sendiri pada pria hidung belang.
Tak hanya menjual, pelaku berinisial EY (48) juga videokan istrinya, H (51), saat ‘main’ dengan pria lain. Bahkan beberapa kali melakukan seks threesome.
Berikut ini fakta terkait prostitusi online di Cianjur, Jawa Barat.
1. Setahun Jual Istri dan Layanan Threesome
H (51) merupakan istri dari tersangka EY (48). Oleh suaminya tersebut, H dijual kepada pria hidung belang. Praktik prostitusi ini dilakoni EY sejak setahun terakhir, tepatnya setelah usaha mi ayam tersangka sepi pembeli.
“Kadang-kadang bertiga dengan pelanggan yang memang mau,” ujar EY saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).Selain menjual H kepada tamu dengan tarif Rp 400 ribu, EY mengaku memberikan layanan seks threesome antara istri dan pelanggannya.
Bukan hanya ajak pelanggan ‘main’ bertiga usai berkencan, EY ternyata juga menawarkan layanan threesome melalui akun media sosial kepada pria hidung belang.
“Sejak awal komunikasi juga ditawarkan, mau threesome atau tidak. Ada yang memang mau langsung, ada yang ketika selesai main melihat saya berhubungan dengan istri mau juga ikutan threesome. Tidak ada biaya tambahan, bayarnya hanya awal Rp 400 ribu untuk sekali main,” ucap EY.
2. Suami Videokan Adegan Seks Istri dengan Pria Lain
Hubungan badan antara pelanggan dengan H, beberapa kali divideokan oleh EY. Tetapi dari pengakuan tersangka, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebar atau diperjualbelikan.
“Tidak, (video) tidak sebar. Untuk koleksi pribadi. Ditonton sendiri saat di rumah,” kata EY.
“Setiap layani pelanggan, saya memang ada di dalam kamar menonton,” tutur EY.Menurutnya EY, video itu bisa diambil, lantaran ketika istrinya ‘main’ dengan tamu, ia juga berada di dalam kamar. Tanpa rasa bersalah, ia menyaksikan langsung istrinya melakukan aktivitas seks dengan lelaki lain. Pernah juga ia bersama istri dan tamu merekam aktivitas seks tersebut.
3. Terancam 15 Tahun Penjara
EY (48) tersangka kasus prostitusi online dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku bersama istrinya kami amankan. Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya masih berstatus saksi,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.