Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

3 Begal HP di Penjaringan yang Viral Dibekuk, Satu Tersangka Ditembak

JAKARTA – Tim Buser Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil meringkus 3 orang begal yang beraksi merampas HP korbannya di Jalan Sukarela Gang 4 RT 06 RW 10, Penjaringan, Jakarta Utara, pada kamis (5/11/2020) lalu.

Karena melawan saat dibekuk satu tersangka dibedil kakinya oleh Buser.

Korbannya diketahui bernama Dulgafar (25) asal Serang, Banten, berprofesi sebagai karyawan swasta yang tinggal di Penjaringan. Dia melaporkan kejadian apesnya ke Polsek Metro Penjaringan.

 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan, adapun 2 tersangka yang berinisial AA (20) dan AC (25) diringkus dalam pelariannya di Cilengket, kabupaten Bogor, pada Selasa (10/11/2020) lalu.

Djarwoko melanjutkan, dari keterangan kedua tersangka, kemudian diketahui keberadaan AD yang kemudian berhasil dilakukan penangkapan di daerah Parung, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam (13/11/2020).

Tiga kawanan begal HP bercelurit yang viral di medsos berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. (Yono)

Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, tersangka AD dibolongi kakinya oleh Tim Buser.

Baca jugaTrio Bandit Nyaris Meregang Nyawa Usai Begal HP

“Namun, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas, diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka AD dan berhasil ditangkap,” kata Djarwoko, di Mapolsek Metro Penjaringan (13/11/2020).

Dari tangan 3 tersangka tersebut berhasil disita barang bukti satu unti sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan bandit teesebut untuk melancarkan aksinya. Kemudian sebilah celurit dan 1 Handphone merk Vivo dari hasil kejahatannya.

“Atas perbuatannya, 3 tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2, Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” terang Djarwoko.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.