3 ABG Jadi Tersangka Praktik Prostitusi Online di Apartemen
DEPOK – Tiga Anak Baru Gede (ABG) di Depok menjadi tersangka atas kasus prostitusi gadis dibawah umur di salah satu apartemen daerah Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan ketiga pelaku itu MPR (19), AR (17) dan BS (17) pada awalnya dijadikan saksi, namun hasil penyelidikan statusnya naik menjadi tersangka.
“Hasil pemeriksaan dan penyelidikan anggota Unit PPA Polres ketiga pelaku kita tetapkan menjadi tersangka,”ujar Kombes Azis dalam jumpa pers di loby Promoter Mapolrestro Depok.
Hasil pengakuan ketiga pelaku, lanjut Kombes Azis, para korban yang rata-rata masih dibawah umur ditawarkan menggunakan aplikasi online. Para wanita yang telah menjadi korban pelaku AP (16), ZF (16,) dan mereka ini ditawarkan mulai dari Rp450 ribu sampai 1 juta sekali kencan.
“Tarif tersebut sudah termasuk sewa kamar apartemen, untuk harga yang ditawarkan sekali kencan,” katanya.
Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari laporan anak hilang Sabtu (25/1). Salah seorang keluarga korban melaporkan kehilangan putrinya ke Mapolres. Ternyata setelah didalami, korban AP rupanya sedang berada di Apartemen Saladin hanya berjarak 300 meter dari Polres.
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, Tim Srikandi Polres Metro Depok dipimpin Kanit PPA Iptu Isa bertindak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan para korban berikut para pelakunya, pada Minggu (26/1) dini hari.
“Jadi ini berawal dari seorang ibu yang melaporkan putrinya hilang sejak 2 Januari 2020 lalu namun baru dilaporkan ke kami pada 25 Januari 2020. Dari situ kami dalami ternyata ada perbuatan tindak pidana tentang perdagangan orang dimana anak yang hilang tadi dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual artinya dijajakan sebagai pekerja seks komersial,” tuturnya.
Para pelaku mencari para korban dengan berkenalan melalui Facebook dan diiming-imingi jalan –jalan. Ternyata mereka dibawa ke sebuah kamar apartemen untuk menjadi PSK.
“Pelaku ini telah menawarkan para korban sebanyak 50 kali ke lelaki hidung belang,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo UU No 21 Tahun 2017 tentang perdagangan manusia ancaman pidana diatas 20 tahun.