2 Wanita Kulon Progo Dibunuh, Polisi Dalami Kemungkinan Pembunuhan Berantai
Kulon Progo – Polisi masih mendalami kasus pembunuhan dua wanita muda di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa. Proses pemeriksaan terhadap pelaku pemuda berinisial NAF (22), termasuk soal kemungkinan kasus pembunuhan berantai.
“Kita belum sampai ke situ, dan apakah ini direncanakan atau merupakan pembunuhan berantai masih kami dalami,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, dalam jumpa pers di Polres Kulon Progo, Senin (5/4/2021).
Yulianto juga mengatakan motif pelaku melakukan aksi keji itu juga masih dalam pendalaman. Namun hasil pemeriksaan sementara diduga pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan mayat wanita muda berkaki palsu di Kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah Temon, Jumat malam lalu. Belakangan diketahui mayat itu adalah Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih.
Dari situ personil Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan diketahui sebelum meninggalkan rumah pada Jumat sore, korban sempat pamit kepada salah satu temannya melaui aplikasi WhatsApp bahwa ia hendak pergi bersama seorang pria. Pria itu adalah NAF.
Berbekal keterangan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan NAF di rumahnya di Tawangsari. Kebetulan saat itu NAF sedang tidak berada di sana. Petugas kemudian melanjutkan pencarian di Ngruno, Karangsari, Pengasih, rumah kerabatnya, dan mendapati NAF sedang bersembunyi. Saat ditangkap NAF mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, NAF mengaku jadi pelaku pembunuhan wanita muda yang mayatnya ditemukan di Wisma Sermo, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, Selasa (23/3). Mayat itu adalah Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates,
Setelah menghabisi nyawa, NAF mengambil harta benda milik korban. Untuk korban pertama yaitu Dessy meliputi sepeda motor, handphone, helm, anting, dompet dan tas kecil. “Jadi sebelumnya korban dan pelaku jalan-jalan naik sepeda motor milik korban. Motor itu yang diambil pelaku,” jelas Yulianto.
Adapun barang yang hilang dari korban kedua, Takdir meliputi sepeda motor, handphone dan dompet. Atas perbuatannya NAF akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.