2 Maling Motor di Palopo Sulsel Ditangkap, 11 Motor Diamankan
Palopo –
Polisi menangkap 2 orang pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). 11 Barang bukti motor hasil curian pelaku diamankan.
“Pelaku atas nama Akrar (21) dan Alfin (22),” ucap Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Dua pelaku ini mulai diringkus polisi di Jalan Sungai Pareman, Kabupaten Luwu, Kamis (23/7) lalu. Kemudian pada keesokan harinya polisi membawa kedua pelaku ke Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
“Pada hari Jumat (24/7), kami membawa pelaku untuk pencarian barang bukti dan ditemukan 3 unit motor curian pelaku,” sebut Alfian.
Tidak sampai di situ, polisi kembali membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti di wilayah Kecamatan Malili, Luwu Timur, pada Sabtu (25/7) hingga ditemukan 1 unit sepeda motor curian pelaku.
Masih di hari yang sama, kedua pelaku dibawa polisi ke wilayah Kecamatan Towuti, Luwu Timur, hingga tujuh unit sepeda motor curian pelaku kembali diamankan polisi.
“Total barang bukti 11 unit sepeda motor berbagai merk,” sebut Alfian.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut,” pungkas Alfian.Menurut Alfian, kedua pelaku selama ini beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palopo sehingga pihaknya menerima sedikitnya 5 LP dari para korban. Dua orang pelaku tersebut juga telah mengakui aksinya serta menjual motor hasil curiannya ke sejumlah wilayah di Luwu Timur.