2 Anggota Ansor Dianiaya, Polisi Tahan 4 Tersangka
PEMALANG – Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38). Keempat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan sudah ditahan sejak Jumat, 30 Oktober 2020.
Para tersangka yakni C (88), R (70), S (68), dan M (65). Mereka tercatat sebagai warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan, Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya segera menuju TKP setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan anggota Ansor tersebut
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Ronny, Sabtu (31/10/2020).
Ronny mengatakan, kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek empat orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, pada Rabu 28 Oktober.
“Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada hingga korban terjatuh,” kata dia.
Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi. Akibatnya, korban Mufidi menderita luka robek pada kepala dan luka memar.
“Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang,” kata dia.Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.
“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata dia.
Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.
“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal. Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. “Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas dia.